Razia Operasi Zebra 2021. Dok: Instagram TMC Polda Metro Jaya.

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menggelar operasi Zebra Jaya 2021. Operasi ini rencananya akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 15 hingga 28 November 2021.

“Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, kali ini penindakan pelanggaran tidak dilakukan melalui razia demi menghindari kerumunan.

Personel gabungan TNI dan Polri akan aktif melakukan patroli ke jalan-jalan untuk menindak sejumlah pelanggaran oleh pengguna kendaraan.

“Berbeda dengan operasi sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia karena dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Sambodo.

Berikut Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021:

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021. Berikut rinciannya:

  1. Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
  2. Jakarta Timur di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
  3. Jakarta Barat di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
  4. Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari.

Adapun Tiga Jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu:

  1. Knalpot bising (tidak standar):
  • sanksi: kurungan paling lama satu bulan
  • denda paling banyak Rp 250.000
  1. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
  • sanksi: kurangan paling lama satu bulan
  • denda paling banyak Rp 250.000
  1. Balap liar
  • sanksi: kurangan paling lama satu tahun
  • denda paling banyak Rp 3.000.000