Uang Rp 350.000.000 disita dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Kejari Bekasi.

BEKASI – Kanwil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) mengambil keputusan tegas usai  ditangkapnya dua auditornya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Diungkapkan Kepala Kanwil BPK Jabar Agus Khotib menegaskan, dua pegawai berinisial AMP alias APS dan F alias HF sebagai pemeriksa atau auditor langsung diberhentikan.

“Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksaan,” kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

Dia menyesalkan ulah yang dilakukan dua pegawainya itu. Menurutnya, tindakan mereka telah mencoreng wajah Kanwil BPK Jabar.

“Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melakukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan tetap ada celah-celahnya,” jelas dia.

Agus menerangkan terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) keduanya, butuh proses panjang.

“Yang pasti kami stop mereka sebagai pemeriksa. Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti. Kami akan cari orang yang lebih fresh dari segi integritas,” ucap Agus.

Sebagai informasi, dua oknum pegawai Kanwil BPK Jabar terjaring OTT di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022). Keduanya diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.