Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo. Dok: ist

JAKARTA – Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Dwi Sigiarti selaku Lurah Cipinang Besar Selatan harus segera ditindak lanjuti.

Menurutnya, harus di upayakan ada mediasi dari pihak- pihak yang terkait untuk memperjelas duduk perkara dari permasalahan yang ada.

Dengan tegas, Rio Sambodo berkata, Komisi A salah satunya di bidang pemerintahan tidak membenarkan ada pegawai atau aparatur yang mengambil keputusan tanpa hak kuasa.

“Siapapun tidak boleh mengambil Hak Ahli Waris tanpa surat kuasa, maka jelas itu tidak bisa dibenarkan,” kata dia kepada indonesiaparlemen. Rabu (21/4/2022 ).

Meskipun, almarhum (Darsono, red) adalah Pegawai PPSU di wilayah kewenangan Kelurahan Cipinang Besar Selatan, terang Rio Sambodo.

Sebelumnya, pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan diduga melakukan penyitaan buku tabungan dan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) rekening bank milik istri dari almarhum Darsono salah satu petugas Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dua bulan lalu.

“Jika berkaitan dengan hutang piutang Almarhum, seharusnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari ahli waris almarhum dengan pihak pemberi hutang,”ucap Rio.

Muslihatul istri dari Darsono mengaku ada petugas dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan bernama Dede yang mendatanginya dan meminta untuk diserahkan buku tabungan beserta ATM miliknya.

Lurah Cipinang Besar Selatan, Dwi Sugiarti membenarkan menyuruh Dede untuk menyimpan buku rekening dan kartu ATM milik istri Darsono.

Dia berdalih, tindakan yang diambil olehnya merupakan bentuk tangung jawab sebagai pimpinan di lingkup Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Dia juga paham apa yang dilakukannya melanggar undang-undang karena tidak mengantongi surat kuasa dari ahli waris.

“Kita enggak menyita, jadi buku dan ATM kita pegang,” kata Dwi Sugiarti kepada Indonesiaparlemen.com saat ditemui di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Senin (4/4/2022).

Dwi mengklaim apa yang dilakukan atas permintaan almarhum Darsono ketika masih hidup kepadanya.

“Membantu menyelesaikan utang piutang almarhum,” terang dia.

Jurnalis: Dirham