Foto: ilustrasi

JAKARTA – Sejumlah warga Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pertanyakan sertifikat tanah miliknya yang tak kunjung terbit di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.

“Sejak tahun 2018 saya menyerahkan berkas untuk permohonan pengajuan sertifikat melalui panitia PTSL, sampai sekarang belum ada kejelasannya,” kata Wijaya salah satu warga RT 06, RW 03 Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2022).

Dia mengaku, dari 4 berkas bidang tanah yang di ajukan saat itu, hanya satu yang sudah terbit. Hal itulah yang dipertayakan Wijaya terkait statusnya tanah miliknya.

“Berkas yang sudah jadi sertifikat cuma 1 bidang, lalu berkas yang lain kemana?. Padahal itu kan satu bidang di pecah jadi 4,” ucap dia sambil menunjukkan gambar bidang tanah miliknya.

Sekretaris Kelurahan Kapuk, Arie Lystha menanggapi protes warganya dengan menyuruh warga menanyakan hal tersebut ke Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

“Kalau PTSL itu BPN langsung turun ke wilayah,” kata dia kepada Indonesiaparlemen.com, di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Arie mengaku tidak mengetahui berapa sertifikat yang sudah terbit di lingkungan Kelurahan Kapuk. Dia berdalih, hanya kantor pertanahan yang memiliki data tersebut.

Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Alif membenarkan Wijaya pernah mengajukan permohonan pengajuan PTSL tahun 2018.

Namun, data bidang milik pemohon (Wijaya, red) tidak teregister di tahun 2018. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk melengkapi berkas ulang agar diajukan kembali di tahun 2022.

“Sudah ajukan saja lagi, nanti dibantu,” kata Alif kepada Indonesiaparlemen, Selasa (19/7/2o22).

Hal yang sama, disampaikan petugas PTSL Kantor pertanahan Jakarta Barat, Suyanta bahwa saat itu ada kesalahan teknis di penerbitan sertifikat bidang tanah lain.

Untuk memastikan berkas yang sudah diajukan melalui PTSL 2018, Suyanta meminta waktu untuk mengecek kembali data – data tersebut.

“Seharusnya pihak Kelurahan Kapuk jika ada warga atau pemohon pengajuan PTSL. Tidak langsung mengarahkan ke kantor BPN. Namanya buang masalah, apa gunanya tim (Panitia PTSL),” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan kepada kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia supaya sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah terselesaikan agar segera disampaikan kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teguh Hari Prihartono kepada wartawan di Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/7/2022).

Hari mengimbau agar sertifikat tanah yang memang belum terselesaikan segera diselesaikan dan tidak ada hambatan lain.

“Semakin cepat proses-proses penyelesaian penyerahan sertifikat. Maka sekaligus akan mempercepat target yang sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo,” kata dia kepada wartawan, di Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/7/2022).

Dia juga mengatakan, Hadi Tjahjanto menginginkan menyerahkan langsung sertifikat tanah milik masyarakat.

“Maka seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia juga melakukan penyerahan sertifikat langsung kepada masyarakat,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham