Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Dok: Hum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan ke Gubernur DKI Jakarta Anies untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E.

“Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu 7 September pagi,” kata Anies kepada wartawa di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Anies mengatakan akan datang untuk penuhi panggilan tersebut. Ia ingin menjelaskan ke KPK terkait pelaksanaan Formula E.

“InsyaAllah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Anies dalam proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penyelidik.

Untuk diketahui, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah meminta klarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Khusus Prasetyo, ia sudah diklarifikasi sebanyak dua kali. Menurut pengakuannya, penyelidik KPK menanyakan mengenai anggaran Formula E.