JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mencecar manajemen PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) soal utangan Rp20 miliar yang merupakan nilai penyewaan lahan untuk Sirkuit Formula E.

“Pertanyaan awal saya, apakah bapak sudah bayar kepada Ancol Rp20 miliar? Apakah Formula E untung atau tidak? Tolong dijawab,” kata Prasetyo dalam rekaman suara rapat pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2023 yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11/2022).

Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto menjelaskan kerja sama dengan PT Jaya Ancol untuk menyewa lahan di Kawasan Wisata Ancol untuk digunakan sebagai sirkuit selama tiga musim balapan.

“Jadi Formula E ini, untuk sewa lahan sirkuit dengan Ancol tiga tahun periodenya. Di sini, sewa sirkuit untuk tanah lahan digunakan empat bulan pada tahun pertama. Lalu, satu bulan untuk tahun kedua dan satu bulan di tahun ketiga,” kata Widi menjawab pertanyaan Prasetyo.

Kemudian, Widi juga menyampaikan setelah kontrak tiga tahun selesai, sirkuit Formula E akan dimiliki oleh Jakpro dan Ancol, di mana sejauh ini, kedua perusahaan tengah menggodok perjanjian kerja sama (PKS) terkait sirkuit Formula E.

“Sirkuitnya nanti menjadi milik bersama antara kita dan Ancol,” ujar Widi.

Kemudian, Prasetyo bertanya mengenai pernyataan Widi soal kepemilikan sirkuit di Ancol tersebut.

“Maksudnya dalam Ancol itu nanti ada punya JakPro?” tanya Prasetyo.

Widi menjawab aset sirkuit tersebut akan menjadi milik bersama antara Ancol dan Jakpro karena dikerjasamakan antara dua perusahaan daerah itu.

Sebelumnya, Prasetyo juga menanyakan soal utang Jakpro sebesar Rp20 miliar pada Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto yang ternyata menyebutkan bahwa dana tersebut belum dibayarkan oleh Jakpro kepada Ancol.