Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran di lapangan helboy Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022). Dok: IP/Udin

JAKARTA – Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022).

“Semoga dengan sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta untuk taat bayar pajak,” kata Hasbiallah kepada Indonesiaparlemen.com.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat juga turut mengawal penggunaan pajak di DKI Jakarta, sekaligus ikut membantu mewujudkan pembangunan DKI Jakarta.

“Kegiatan ini perlu diadakan secara berkesinambungan agar masyarakat tahu Perda apa saja yang telah ada dan dapat diimplementasikan dalam keseharian,” ujar ketua DPW PKB DKI Jakarta ini.

Berdasarkan data yang dihimpun dari 13 jenis pajak ada delapan jenis pajak yang realisasinya dibawah 70%. Masing-masing adalah pajak air tanah (PAT) sebesar 13,3% atau Rp13,3 miliar dari target Rp100 miliar, pajak parkir sebesar 22,2% atau Rp300 milar dari Rp1,3 triliun, pajak hiburan sebesar Rp36,8% atau Rp276 miliar dari target Rp750 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 53% atau Rp4 triliun dari Rp7,5 triliun.

Selanjutnya pajak penerangan jalan sebesar 54,8% atau Rp603 miliar dari target Rp1,1 triliun, pajak reklame sebasar 57,7% atau Rp722 miliar dari target Rp1,2 triliun, pajak restoran sebesar 62,1% atau Rp2,4 triliun dari target Rp4 triliun, serta pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66,8% atau Rp4,6 triliun dari target Rp9,1 triliun.

Jurnalis: Syahrudin