JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menaikkan biaya tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dia mengatakan kebijakan tersebut diambil pemerintah dalam menindaklanjuti pencemaran udara Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

“Saat ini, ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui unit pengelola parkir, dan memberikan disinsentif yang terbagi dalam tiga kategori,” kata Syafrin Liputo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Pertama, untuk kategori parkir pelataran seperti di Lapangan IRTI Monas, tarif parkir normal dikenakan biaya Rp 4.000 per jam. Sementara, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.

“Kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dishub melalui unit pengelola parkir seperti gedung parkir di Menteng ataupun di Pasar Baru, maka tarif parkir normalnya Rp 4.000 per jam. Sementara, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 10.000 per jam,” terang Syafrin.

Kategori berikutnya, lanjut Syafrin, berlaku di lokasi-lokasi parkir park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan massal, dengan tarif parkir normal Rp 5.000 per hari. Sementara, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif Rp 5.000 per jam.

“Kebijakan pemberian disinsentif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi ini, merupakan amanat dari instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.

Jurnalis: Dewo